Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, tanggal 22-31 Juli 2018 adalah tahapan Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Tahapan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Partai Politik, karena ditahapan ini bisa merubah nomor urut calon dan mengganti Calon. Untuk pergantian calon harus memenuhi 5 syarat, yakni: ada calon yang meninggal dunia, Belum Memenuhi Syarat (BMS), mengundurkan diri, dalam proses pencalonan mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (Incracht), serta mantan Napi korupsi, pelecehan anak dibawah umur dan bandar narkoba,” jelas Moch Syahrul HS, Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Manado kepada BeritaManado.com, Rabu (25/7/2018).
Dilanjutkannya, dalam hal mengundurkan diri, Surat Pengunduran Diri dari Calon tidak boleh diserahkan langsung oleh yang bersangkutan ke KPU, tetapi harus Parpol yang membawa surat tersebut kepada KPU.
Jam pelayanan untuk perbaikan mulai pukul 08:00-16:00 Wita, khusus untuk tanggal 31 Juli 2018, KPU akan melayani perbaikan syarat calon yang BMS, pergantian calon dan perubahan nomor urut sampai jam 24:00 Wita.
“Sebagian besar calon BMS, apabila sampai tanggap 31 Juli 2018 pukul 24:00 Wita, Parpol tidak melakukan perbaikan calon yang BMS, maka KPU akan mencoret nama calon tersebut, sebab tanggal 1-7 Agustus adalah tahapan Verifikasi Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” tegas Moch Syahrul HS.
Menurutnya, sesudah tanggal 31 Juli 2018, tidak ada lagi perubahan nomor urut calon dan untuk pergantian calon hanya bisa dilakukan apabila ada calon meninggal dunia, dalam verifikasi (tanggal 1-7 Agusutus) ada calon mantan napi Korupsi, bandar narkoba dan pelecehan anak dibawah umur.
Total Bakal Calon DPRD Kota Manado dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019 yang tersebar di 5 Dapil 547.
“Dari 16 Parpol, yang tidak mencapai kuota 100% calon di lima Dapil Kota Manado antara lain; Berkarya, PKPI, PPP, PKB, PKS, PBB, dan partai Garuda paling sedikit calon,” ujar Moch Syarul HS.
(Jones)