
Bolmong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menunda pleno penetapan caleg terpilih partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) lima dan enam Senin (12/5/2014) kemarin. Penundaan itu berkaitan surat yang dilayangkan pihak Golkar Bolmong dengan alasan dua caleg tersebut sedikit ada persoalan.
Menurut Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, penundaan itu hanya ditujukan kepada caleg partai Golkar saja yang berada di Dapil 5 dan 6. Sementara untuk Dapil 1dan Dapil 4, sudah dilakukan karena tidak ada masalah.
Fahmi menjelaskan, penundaan itu langsung dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani para saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dengan isi berita acara yakni, pleno penetapan caleg terpilih dari Partai Golkar akan dilanjutkan Selasa (13/5/2014), serta akan meminta klarifikasi kepada kedua belah pihak yakni caleg dan pihak partai.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Bolmong Widi Mokoginta mengatakan, surat yang dilayangkan itu ke KPU dan Panwaslu, merupakan hasil kesepakatan pengurus. Ini karena dua caleg yang berada di Dapil 5 dan 6 ada persoalan yang belum selesai. Namun Widi belum membeberkan secara jauh persoalan apa yang menderah dua caleg tersebut.
“Hal itu akan dibahas dulu. Secepatnya, pasti akan segera diketahui hasilnya seperti apa,” kata Widi saat ditemui di ruang pleno.
Caleg dari partai Golkar Dapil 5 yakni Robby Girot dan untuk Dapil 6 adalah Sukadi I Ketut. Keduanya pada pemilu 9 April lalu memperoleh suara signifikan dan berpeluang besar duduk sebagai anggota DPRD periode 2014-2019. (harismongilong)