Bitung – KPU Kota Bitung tetap meminta agar DPRD menjalankan apa yang dicantumkan dalam surat Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 yang isinya meminta SK pelantikan Ramlan Ifran dibatalkan.
Pasalanya surat itu menindaklanjuti Surat KPU RI dengan Nomor 581/PY.04.SD/06/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 ditujukan kepada KPU Provinsi yang intinya meminta agar DPRD Kota Bitung membatalkan proses PAW dan pelantikan Ramlan Ifran menggantikan Anthonius Supit.
Namun sayangnya kata Humas KPU Kota Bitung, Victor Rotty, ada beda penafsiran anggota DPRD terkait surat itu.
“Kalau keputusannya seperti itu berarti ada beda penafsiran. Permintaan kami dalam surat itu bukan pembatalan SK, melainkan pembatalan pelantikan,” kata Victor, Senin (30/10/2017).
Kenapa pelantikan yang diminta dibatalkan karena merutnya, lembaga DPRD Kota Bitung yang melaksanakan pelantikan itu.
“Jadi jangan salah tafsir, makanya kami tunggu seperti apa surat resmi yang akan dikirimkan DPRD ke kami,” katanya.
Salah satu anggota komisioner KPU Kota Bitung juga mengatakan, permintaan pembatalan mutlak harus diarahkan ke DPRD Kota Bitung karena telah melangkahi prosedur PAW.
“Karena sampai detik ini tidak ada surat dari DPRD Kota Bitung terkait PAW itu. Makanya di Sistem Informasi PAW KPU Pusat tidak ada nama Ramlan Ifran. Yang ada hanya nama Anthonius Supit,” katanya.
(abinenobm)