Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

KPU Bitung Tetap Minta Pelantikan Ramlan Ifran Dibatalkan

by redaksibm
Selasa, 31 Oktober 2017, 12:26 pm
in Kota Bitung
A A
  • 8shares
Viktory Rotty (foto beritamanado)
Viktory Rotty (foto beritamanado)

 

Bitung – KPU Kota Bitung tetap meminta agar DPRD menjalankan apa yang dicantumkan dalam surat Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 yang isinya meminta SK pelantikan Ramlan Ifran dibatalkan.

Pasalanya surat itu menindaklanjuti Surat KPU RI dengan Nomor 581/PY.04.SD/06/KPU/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 ditujukan kepada KPU Provinsi yang intinya meminta agar DPRD Kota Bitung membatalkan proses PAW dan pelantikan Ramlan Ifran menggantikan Anthonius Supit.

Namun sayangnya kata Humas KPU Kota Bitung, Victor Rotty, ada beda penafsiran anggota DPRD terkait surat itu.

“Kalau keputusannya seperti itu berarti ada beda penafsiran. Permintaan kami dalam surat itu bukan pembatalan SK, melainkan pembatalan pelantikan,” kata Victor, Senin (30/10/2017).

Kenapa pelantikan yang diminta dibatalkan karena merutnya, lembaga DPRD Kota Bitung yang melaksanakan pelantikan itu.

“Jadi jangan salah tafsir, makanya kami tunggu seperti apa surat resmi yang akan dikirimkan DPRD ke kami,” katanya.

Salah satu anggota komisioner KPU Kota Bitung juga mengatakan, permintaan pembatalan mutlak harus diarahkan ke DPRD Kota Bitung karena telah melangkahi prosedur PAW.

“Karena sampai detik ini tidak ada surat dari DPRD Kota Bitung terkait PAW itu. Makanya di Sistem Informasi PAW KPU Pusat tidak ada nama Ramlan Ifran. Yang ada hanya nama Anthonius Supit,” katanya.

(abinenobm)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 8shares
Tags: Paw ramlan ifranPelantikan ramlan ifran

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.