Ratahan – Setelah selesai melakukan tahapan test kesehatan, lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara (Mitra) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggang waktu 7 hari atau satu Minggu untuk melengkapi berkas yang sebelumnya telah dimasukkan.
“Kalau ada yang belum melengkapi berkas, selambatnya para calon harus melengkapinya paling lambat satu minggu pasca dilakukannya pemeriksaan kesehatan,” ujar Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi, Selasa (2/4).
Menurutnya, semua bakal pasangan calon berpeluang untuk lulus berkas dan test kesehatan. Serta kebalikannya, ada juga yang mungkin tidak akan lulus. “Begitu juga saya ingatkan untuk pasangan calon perseorangan, agar dapat melengkapi berkas sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Disentilnya mengenai jalur perseorangan, terkait lulus tidaknya verifikasi berkas pasangan calon tersebut, itu bukan dilihat dari KPU yang menjalankan tahapan Pemilukada. Melainkan dari kesiapan dari pasangan calon tersebut. “Kami hanya menjalankan aturan dan mekanisme selaku penyelenggara. Selanjutnya terkait dengan berkas atau apapun yang belum lengkap, itu menjadi urusan pasangan calon. Yang pasti jauh sebelumnya kami juga sudah mengupayakan selalu mengingatkan mengenai hal ini,” jelasnya.
Begitu juga dengan pasangan calon yang menggunakan kendaraan Parpol, agar dapat memperhatikan kelengkapan berkas tersebut. “Ini harus berulang-ulang diingatkan agar tidak menjadi kendala ketika berlangsungnya pelaksanaan pemilukada nanti,” pungkasnya.(dul)