Siau – Alat peraga adalah salah satu langkah serta menjadi modal bagi Calon Legislatif agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat, namun penggunaan alat peraga tersebut ternyata dibatasi oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU) dan dinilai sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) dari lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang mengatur anggota legislatif terpilih nantinya akan ditetapkan berdasarkan dengan suara pemilih terbanyak.
“Bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang UU nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg untuk menggunakan alat peraga sebagai media bersosialisasi,” jelas salah satu Kader PDIP Denny Pumpente baru-baru.
Menurut Pumpente sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 15/2013 tentang adanya perubahan PKPU No 1/2013, sepertinya pihak KPU menunjukkan sikap yang tidak serius dalam penyelenggaraan pemilu legislatif 2014, setelah dua keputusan penting dan strategis seperti penetapan peserta Pemilu dan keterwakilan perempuan yang dianulir begitu saja.
“Tanpa adanya pertahanan, tanpa sanggahan dan tanpa argumentasi mempertahankannya. Kali ini dalam hal pengaturan kampanye, khususnya yang mengatur dan membedakan partai dengan caleg dalam penggunaan alat peraga, ” tandasnya.
Lucunya lagi, caleg juga dibatasi dalam hal pemuatan wajah dalam pada alat peraga yang biasa digunakan.
“Bukankah caleg dan partai akan menggunakan alat peraga yang memungkinkan mereka gunakan, ada yang mampu memasang dengan menggunakan bilboard, adapun yang mampu memasang baliho, ada juga yang mampu bersosialisasi dengan menggunakan spanduk, poster, banner, bendera/panji, dan stiker,” tuturnya. (gun takalawangeng)