Bitung – KPU Kota Bitung, Rabu (26/3/2014) mengumpulkan puluhan Wartawan yang bertugas di Kota Bitung. KPU sendiri mengmpulkan Wartawan dalam rangka lounching media center KPU Kota Bitung sekaligus sosialisasi pencoblosan jelang Pemilu legislatif tanggal 9 April nanti.
“Media center KPU Kata Bitung sendiri sudah lama ada, namun baru hari ini kami lounching sekaligus menginformasikan kepada para pekerja Pers di Kota Bitung soal sumber informasi Pemilu 2014,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby.
Rumamby mengatakan, media center KPU Kota Bitung harus benar-benar difungsikan oleh para awak Pers Kota Bitung demi suksesnya proses Pemilu 2014 di Kota Bitung. Karena tanpa informasi dari Pers maka masyarakat tak akan tahu segala proses dan tahapan serta tata cara pencoblosan Pemilu legislatif.
“KPU dan Pers adalah mitra kerja dalam mensukseskan Pemilu, makanya kami siapkan ruangan khusus bagi Pers untuk mengakses informasi tentang Pemilu dan kegiatan KPU Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengebangan SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung, Viktory Rotty menyampaikan sosialisasi tata cara pencoblosan. Ia menjelaskan tetang bagaimana coblosan yang sah dan tidak sah pada kertas suara, serta pengenalan warna kertas suara yang akan digunakan dalam Pemilu legislatif.
“Kertas suara warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD, warna biru untuk DPRD Provinsi dan warna hijau untuk DPRD Kota Bitun,” katanya.
Rotty juga menyampaikan soal susunan kertas suara saat diberikan petugas TPS kepada pemilih, yakni dimulai dari kertas suara warna kuning, merah, biru dan hijau. “Susunannya demikian sehingga pemilih dimudahkan untuk melakukan pencoblosan,” katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknik Penyelenggara KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk dan Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan Data Informasi KPU Kota Bitung, Idhli Ramadhiani juga menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bitung. Dan sejumlah permasalahan yang mungkin muncul soal pemilih yang dianggap ganda dan belum terdata.(abinenobm)