Amurang – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Kamis (07/4/2016) merazia sejumlah pemilik usaha tak memiliki ijin, usaha yang tak memiliki ijin yaitu pendirian Tower, tempat kost, dan pendirian sarang burung wallet.
Dalam sidak kali ini KPPTSP bersama Satpol-PP Minsel menemukan banyak pemilik tower serta pendirian sarang burung wallet dan tempat kost tak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Kepala KPPTSP Minsel Franky Pasla SE, MSi mengatakan para pemilik tower yang tak memiliki ijin segera melaporkan ke kantor KPPTSP Minsel, kalau tidak akan tindak tegas.
“Kami akan mengambil tindakan tegas kepada setiap pemilik tower , sarang burung walet dan tempat kos yang tidak memiliki ijin,” tegas Pasla yang juga ketua Karang Taruna Minsel. (Isak Mamoto)