
Tomohon – Mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) melaksanakan sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan dan non perizinan di Aula Palmtree Kakaskasen III, Kamis (3/7/2014).
Kepala KPPT Tomohon Jerry Pangemanan SE mengatakan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan di kota Tomohon serta untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui lembaga PTSP dengan memberikan informasi yang seluas-luasnya menyangkut penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Sementara Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mewakili Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan pelayanan terpadu satu pintu atau lebih dikenal dengan lembaga PTSP merupakan upaya pemerintah dalam rangka penyederhanaan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha guna meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Penyederhanaan yang dimaksud adalah singkat sisdur dan persyaratan, percepatan waktu, biaya yang pasti dalam pemberian perizinan dan non perizinan.
“Dalam upaya melaksanakan pelayanan publik yang baik, tranparan dan akuntabel maka sasarannya adalah dengan menghindarkan dari segala bentuk manipulatif pelayanan birokrasi yang berbelit-belit dan mahal serta menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam upaya memajukan dunia investasi yang berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat banyak. Tingkatkanlah pelayanan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan bagi kemajuan, keamanan dan ketertiban kegiatan dunia usaha di Kota Tomohon,” tegas Kaunang. (Recky Pelealu)