TOMOHON, beritamanado.com – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon Selasa (24/03/2015) menggelar fasilitasi dan sosialisasi kebijakan pelayan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan di aula kantor walikota yang dibuka oleh Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP.
Dalam kesempatan tersebut, Poli mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayan terpadu satu pintu dilaksanakan dalam upayanya guna peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat untuk terus meningkatakan perekonomian melalui peningkatan investasi yang cenderung terus naik setiap tahun sampai tahun 2015. “Hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyederhanaan pelayanan dengan memperpendek proses cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” katanya.
Ditambahkan juga, sesuai Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, menyebutkan pelayanan terpadu satu pintu adalah pelayanan secara terintegritas dalam satu kesatuan proses dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian pelayanan melalui satu pintu. “Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006 yang mengatakan penyelenggaraan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan di satu tempat,” terang Poli.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon Jerry Pangemanan SE mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan. “Mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui lembaga PTSP dengan memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan, memfasilitasi penyelenggaraan perizinan di Kota Tomohon,” terangnya dalam acara yang dihadiri para kepala SKPD bersama para camat dan lurah se-Kota Tomohon. (ray)