Amurang – Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey menegaskan bahwa terkait pelanggaran Pemilu yang didapati saat dilakukan Penghitungan suara ulang (PSU), indikasi terjadi penghilangan dan penggelembungan suara, maka KPPS Desa Temboan Kecamatan Maesaan dan Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo dipastikan akan diproses pelanggaran Pemilu sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 287, dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda 34 juta rupiah.
“Akibat perbuatan mereka, caleg dari partai Gerindra di Desa Temboan kehilangan 50 suara. Dengan demikian pelaku pelanggaran Pemilu ini sudah hampir dipastikan adalah petugas KPPS,” tukas Sengkey kepada sejumlah wartawan, kamis (16/4/2014).
Ditambahkan anggota Panwaslu, Meidy Mamangkey, KPPS di masing-masing TPS yang harus bertanggungjawab, untuk itu kami akan proses, selanjutnya diserahkan ke Gakumdu untuk memproses petugas di KPPS tersebut, mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sesuai PSU telah terjadi pelanggaran Pemilu. Untuk selanjutnya kami sedang menyusun laporan sebelum dilaporkan ke Gakumdu,” tambah Mamaengkey. (sanlylendongan)