JAKARTA – Diduga melakukan penyuapan sebesar Rp 300 juta kepada hakim PTUN Ibrahim dalam usaha memenangkan perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pengusaha kenamaan Darianus Lungguk Sitorus ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Penahanan bos PT SG yang juga pemilik Hotel Sutan Raja di Minahasa Utara ini, dilakukan Selasa (04/05) kemarin, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor KPK Jakarta. DL Sitorus dibawah ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sitorus ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi menahan Adner Sirait, kuasa hukum Sitorus yang menangani perkara sengketa tanah dengan Pemprov DKI Jakarta. Adner kedapatan memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada hakim PTUN Ibrahim.
Sementara, Sitorus kepada sejumlah wartawan mengatakan, tidak tahu-menahu perihal uang yang diberikan kuasa hukumnya kepada Hakim Ibrahim karena semua proses perkara telah diserahkan kepada Pengacara Adner Sirait. (JRY)