AMURANG–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Sulawesi Utara (Sulut), tak punya taring soal penertiban radio illegal. Pasalnya, radio ilegal di Minsel banyak beroperasi, tapi sepertinya belum diambil tindakan oleh KPID Sulut. Bukan hanya itu saja, di kabupaten yang berjuluk Berdikari Cepat yang dulunya di sebut Teguh Bersinar era RML-VT radionya banyak.
Sejumlah pecinta radio di ibukota Minsel-Amurang, selalu mempersoalkan keadaan siaran yang sering menggangu radio yang memiliki izin resmi. Pastinya, izin dari pemerintah atau pun instansi terkait sangat dibutuhkan. Namun demikian, sebagai pencinta merasa kecewa karena KPID belum ambil sikap. ”Kami sangat kecewa dengan kinerja KPID Sulut,”kata Wiliam Mononimbar, saat dikonfirmasi beritamanado Senin (24/10) tadi.
Menurut Mononimbar, jika memang KPID belum lakukan penertiban. Usulnya, Pemkab saja yang menerbitkan radio-radio yang belum memiliki izin.”Nah, seharusnya pemerintah dalam hal ini Pemkab Minsel, cepat dan tegas menangani semua radio yang belum memiliki izin siaran,”katanya.
Radio yang belum memiliki izin, dapat mengganggu perjalanan baik darat, udara dan laut. ”Contohnya, yang ada di udara, semua pesawat akan landing, kan sering terganggu siarannya,”jelas Baba-panggilannya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Drs Jimmy Tamon, Senin (24/10) tadi kepada wartawan beritamanado, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada penertiban radio kurang jelas yang beroperasi di Minsl. ”Dalam waktu dekat Dishub dan Balai Monitor (Balmon) akan turun langsung di setiap radio yang sudah lama mengudara tetapi tidak mengantongi izin resmi,”papar Tamon.
Tamon menjelaskan, jika memang ada radio yang belum memiliki izin, tapi sudah mengudara akan dikenai sangsi lewat peraturan.”Kami akan tindak tegas apalagi radio tersebut sudah memasang iklan dan lakukan iven besar,”ungkap Jimmy.
Lanjut Jimmy, Dishub dan Balmon kebetulan akan melakukan penertiban besar besaran radio tanpa izin. “Kebetulan ada program kerja sama dengan Balmon akan penertiban dan saya sudah kirim dua tenaga jika ada radio yang tidak memiliki izin. Sekali lagi, radio KJ akan ditindak sesuai undang-undang,”paparnya. (ape)