Manado – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) memperoleh bantuan dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP), berupa perangkat alat monitoring atau pemantau siaran televisi yang mampu merekam setiap siaran televisi secara streaming.
Peralatan yang berbasis teknologi untuk televisi ini dianggarkan melalui APBN lewat KPIP.
“Puji Tuhan, dari 15 KPID se-indonesia yang bermohon KPID Sulut merupakan salah satu daerah yang di prioritaskan untuk diberikan bantuan alat monitoring tahun ini,” ujar Ketua KPID Sulut Raymond Pasla S,Sos kepada Berita Manado.com, Senin (23/9).
Teknisnya alat monitoring ini dioperasikan oleh tenaga pemantau yang berjumlah 10 orang yang di biayai juga oleh APBN lewat KPI Pusat selama 6 bulan hingga akhir tahun 2013. Alat ini akan memberikan informasi detil mengenai program acara seperti talkshow, sinetron, berita dan iklan yang dihitung dari menit ke menit.
Ditambahkan oleh Melisa Sualang SE MM selaku komisioner bidang kelembagaan, KPID Sulut sangat terbantu dalam melaksanakan tugas pemantauan pada setiap content siaran yang ada di televisi lokal.
“Jadi apabila terjadi pelanggaran dalam bersiaran, maka KPID Sulawesi Utara akan memberikan sanksi,” ujarnya.
Sanksi ini berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta peraturan KPI mengenai pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
“Dalam rangka pemilu juga, iklan-iklan kampanye, black campaign yang tayang lewat lembaga penyiaran, lebih mudah dipantau oleh KPID lewat alat monitoring ini,” pungkasnya. (quin)