Kotamobagu – Humas Pasar Serasi Kotamobagu, Denny Mokodompit mengingatkan kepada DPRD dan Pemkot Kotamobagu, agar dalam penetapan Perda RTRW tidak melangkahi hak-hak rakyat serta aturan. “Sebelum diadakan pembahasan di Dewan, Ranperda wajib dibicarakan dengan stakeholder, termasuk perwkilan warga/profesi sesuai pasal 93 ranperda,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa berdasarkan UU No 4 tahun 2007, luas wilayah Kotamobagu adalah 68,06 Km2 tapi dalam Ranperda pasal 2 ayat , berubah menjadi 134 Km2. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan UU. Untuk hal ini, harusnya UU No 4 tahun 2007 dirobah/amandemen terlebih dahulu, baru bisa ditetapkan Ranperda tersebut,” ujarnya.
Menurut mantan ketua komisi III DPRD Kotamobagu ini pula, Ranperda tidak boleh mematikan usaha yang sudah ada terlebih dahulu. Ia menjelaskan, pasal 36 yang mengatur kawasan Perdagangan & Jasa, Pasal 2 ayat (a) tentang pasar tradisional. “Pasar tradisional 23 Maret dan Pasar Serasi, sudah berdiri sejak tahun 1963 dan 1981. Pedagang di kedua pasar ini 1200-an orang. Jika kemudian kedua pasar ini dihilangkan, maka akan terjadi dampak sosial yang fatal,” tuturnya. (zumi)