Manado – Saat gelar perkara di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (30/10) siang, terkait keputusan KPU Pusat yang tidak meloloskan Partai Damai Sejahtera (PDS) pada verifikasi administrasi sebagai parpol peserta Pemilu 2014, Arthur Kotambunan yang ditugaskan DPP PDS mendapat petunjuk KIP untuk melakukan gugatan ke PTUN.
“Gelar perkara tadi sekitar jam 1 siang. KIP juga memberi petunjuk untuk kami melakukan gugatan ke PTUN dan kami mem-follow up itu,” jelas Kotambunan via BBM.
Wakil Ketua DPRD Sulut ini juga menilai keputusan KPU Pusat yang tidak meloloskan PDS adalah keputusan yang salah. “Kami sudah memenuhi semua persyaratan sesuai Undang-Undang Pemilu tahun 2012. Kami tetap akan menempuh jalur hukum karena keputusan KPU Pusat itu KJ (kurang jelas, red). (Jerry)