Ratahan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Novri Tangkuman dari kursi DPRD Mitra oleh calon pengganti yakni Warni Kosakoy kian memanas.
Pasalnya, merasa keabsahan atas surat-surat untuk proses PAW yang dilakukan Kosakoy adalah tidak sah atau telah dipalsukan. Politisi dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) ini menegaskan segera mambawa masalah ini ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya akan PTUN keabsahan surat-surat PAW yang tengah dilakukan kubuh Warni Kosakoy, karena semua palsu. Sudah jelas sejak Juni lalu kepengurusan DPD PPDI Sulut yang dipimpin Ismael S telah dianulir oleh SK DPP PPDI, kenapa sekarang malah muncul surat-surat yang menyatakan dari DPD Sulut,” tegas Tangkuman sembari menambahkan, sesuai putusan mahkama konstitusi maka tidak diharusnya dirinya harus di PAW, namun semua dikembalikan kepada partai. Dan kekuatan itulah yang dipegangnya.
Lanjutnya, saat ini dirinya memiliki senjata pamungkas untuk menyelesaikan proses PAW ini. Dimana semua surat-surat dan SK yang sah dari DPP tengah dipegangnya, maka sangat keliru kalau kemudian muncul masalah ini. “Kan oleh DPP tidak ada proses PAW, kenapa sekarang ada yang ribut. Belum lagi sejak dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, semua kepengurusan PPDI di daerah telah dibekukan dan diambil alih oleh DPP. Sekarang dari mana surat PAW Kusakoy bisa dinyatakan sah,” tanya Tangkuman.
Sementara itu, Kosakoy saat ditemui wartawan di kantor KPU Mitra mengatakan, sesuai surat pengunduran diri Tangkuman sebagai anggota atau pengurus partai PPDI dikarenakan kembali maju sebagai Calon Legislatif dari partai lain, maka saat yang bersangkutan secara resmi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) partai lain distulah yang menjadi dasar pengusulan PAW bagi Tangkuman dilakukan pihaknya. “Dasarnya karena aturan menyebutkan demikian, maka proses PAW harus dilakukan,” terang Kokasoy. (rulan sandag)