Bitung – Koordinator Lapangan (Korlap) demo puluhan pedagang Pasar Pinasungkulan Sagerat, RO alias Rocky dilaporkan ke polisi. Pasalnya, aksi demo yang dilakukan Kamis (28/8/2014) lalu di pintu gerbang Kota Bitung tepatnya di pinggir Jalan Trans Sulawesi Manado-Bitung atau di depan kompleks SMP Negeri 6 Kota Bitung dianggap menyalahi aturan dan mengganggu aktivitas warga.
Rocky sendiri dilaporkan Kepala SMP Negeri 6 Kota Bitung, Johny Rotty bersama sejumlah warga terkait aksi yang dilakukan tepat di depan sekolah. Dan menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mengambil keterangan dari pelapor.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, penyampaian pendapat tidak bisa dilakukan sembarang tempat, salah satunya di kompleks sekolah. Ini yang jadi keberatan pelapor,” kata Malonda, Jumat (29/8/2014).
Malonda mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan saat ini melakukan pengumpulan bukti. Dan jika diperoleh cukup bukti soal perbuatan melanggar hukum, maka penyidik akan memanggil Korlap aksi untuk dimintai pertanggung jawaban.
Sementara itu, Rocky menyatakan laporan Kepsek SMP Negeri 6 Kota Bitung atas aksi yang mereka gelar beberapa waktu sah-sah saja. Karena menurutnya itu adalah hak Kepsek untuk mengajukan keberatan jika merasa dirugikan karena aksi berjualan di pintu gerbang Kota Bitung yang berdekatan dengan SMP Negeri 6 Kota Bitung.
“Soal laporan dari Kepsek, tidak menjadi masalah. Karena itu haknya warga negara juga jika mau complain itu sah-sah saja. Nanti disaring ke aturan Undang-undang kan jelas, dimana yang bisa jadi tempat demo dan dimana yang tidak bisa,” kata Rocky.(abinenobm)