Drs James Tombokan
Amurang—Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sementara lakukan konsultasi APBD 2012 dengan Provinsi Sulawesi Utara. Diperkirakan hasil konsultasi tersebut bakal ‘makan’ korban. Pasalnya di konsultasi tersebut ada beberapa item yang dimintakan untuk dicantumkan dan ditambah nilai nominalnya. Sehingga otomatis beberapa item juga terpaksa harus dipangkas. Untuk menambah nominal dari yang diwajibkan untuk ditambah. Salah satu item yang dimintakan agar ditambah nilai nominalnya sebut Plt Asisten III Drs James Tombokan berupa pembayaran hutang yang juga kewajiban ke pihak ketiga.
“Pada konsultasi tersebut dimintakan paling kurang setengah dari jumlah hutang yang totalnya sebesar Rp 45 miliar. Sehingga harus ada yang dikorbankan untuk menutup kekurangan. Karena draft APBD semula hanya mencantumkan nilai Rp 5 miliar. Soal item apa saja yang akan dipangkas untuk menambal kekurangan. Masih dalam pembahasan di tingkat Provinsi. Nantinya hasil pembahasan inilah yang akan dimasukkan kembali ke Provinsi guna dikeluarkannya SK Gubernur,” ujar Tombokan.
Dari informasi yang didapat oleh wartawan beritamanado, kemungkinan besar yang akan mendapat pengurangan berupa kesejahteraan PNS. Antara lain berupa tunjangan makan minum hingga TTP, perjalanan dinas, serta sejumlah tunjangan lain. Begitu juga sejumlah program andalan seperti peningkatan produksi gabah kering bakal ikut terpangkas. Dalam artian seluruh SKPD kembali dimintakan ‘ikat’ pinggang sepeti tahun 2011.
Ketua DPRD Minsel Boy VA Tumiwa, BSc SH ikut menegaskan koreksi hasil konsultasi di Pemprov Sulawesi Utara harus dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar). Dan ini menurutnya bukan lagi ranah TAPD. Melainkan bupati bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Tidak boleh dikerjakan (koreksi, red) sendiri. Harus dibahas bersama dengan Banggar DPRD. Bukannya menunggu SK Gubernur terbit, baru kemudian dimasukkan ke DPRD. Sehingga kami tinggal mengesahkan lewat sidang paripurna,” sebut Tumiwa dari Fraksi PDIP ini.
Alasan pembahasan perubahan draft APBD harus dibahas bersama. Dikarenakan setiap pergesaran harus disetujui DPRD. Dikarenakan draft itu sendiri sebelumnya melalui sidang paripurna sudah ditandatangani nota kesepemahaman.
‘’Dalam artian setiap perubahan, harus kembali dibahas bersama. Kami minta jangan sampai terlewatkan tahapan ini. Sebab penentuan juga ada ditangan APBD saat ditetapkan sebagai Perda,” pungkas Tumiwa sambil memberikan peringatan keras terhadap TAPD. (and)