
Manado, BeritaManado.com – Keluarga almarhum Allan Koloay, tahanan Polda Sulawesi Utara yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandouw, Malalayang, Manado, pada Rabu (14/05/2025) menuntut keadilan.
Teranyar, beredar di media surat terbuka dari keluarga kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan ke Kapolri Listyo Sigit, Ketua Komnas HAM hingga Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke? Langie.
Keluarga berharap kasus ini menjadi perhatian serius, dan meminta perlindungan hukum.
“Keluarga akan menyurat ke Presiden Prabowo, Wakil Presiden, dan Kapolri,” ujar Chairul Oscar Johannis, selalu kuasa hukum keluarga almarhum, kepada wartawan di Manado, Senin (19/05/2025).
Chairul juga meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk menindak tegas anak buahnya yang menurutnya dinilai bertindak tidak manusiawi terhadap alm Allan yang saat itu dalam kondisi sakit parah namun tetap dipaksakan ditahan oleh penyidik Harda Ditreskrimum Polda Sulut.
“Keluarga sangat mengharapkan Kapolda agar menindak penyidik-penyidik yang lalai menjalankan tugas, bahkan bila perlu mencopot mereka dari jabatannya. Kalau terus begini, pimpinan juga harus bertanggung jawab,” ungkap Chairul.
Chairul menyebut satu nama oknum Polisi di Polda Sulut yang diduga dan dianggap paling bertanggung jawab atas kematian Allan Koloay serta penahanan dari Julien Johannes (71 tahun) ibu dari almarhum Allan Koloay.
Keluarga menyoroti peran Kasubdit Harda saat itu yakni Kompol AN alias Afr, yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kalau melihat jalan cerita kasus ini, yang paling bertanggung jawab adalah Kasubdit Harda waktu itu, yaitu Kompol AN,” ungkapnya.
Diuraikan Chairul, bahwa surat penangguhan penahanan agar Allan dapat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit stroke yang dideritanya sudah diajukan, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
“Buktinya kami sudah beberapa kali menghadap beliau (Kompol AN), memohon agar surat penangguhan diproses. Kami tahu surat dari Dirreskrimum sudah turun, tapi mandek di Unit II Harda,” jelasnya.
Ia menegaskan, perjuangan keluarga untuk menuntut keadilan tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum juga membantah pernyataan Polda Sulut dalam rilis resmi pihak pada, hari Sabtu pekan lalu, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada oleh pihak keluarga.
“Jadi yang harus bertanggung jawab adalah Kasubditnya,Jangan sampai beliau mengelak, walaupun sekarang sudah tidak menjabat lagi,” tutup Chairul.
Diketahui, saat ini Kompol AN yang sebelumnya menjabat Kasubdit Harda telah dimutasi menjadi Kasubdut Indagsi Ditkrimum Polda Sulut.
***/deidy