Kendaraan dinas plat merah kini bisa menggunakan BBM jenis Premium
Bitung – Kendaraan dinas plat merah kini tak diharuskan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Mengingat aturan penggunaan BBM kendaraan dinas telah dicabut seiring dengan pencabutan subsidi terhadap BBM jenis Premium.
“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tenang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diterbitkan pada 31 Desember 2014 mememberikan keleluasan bagi kendaraan dinas untuk bisa menggunakan BBM Premium kembali,” kata Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu, Minggu (20/9/2015).
Selain aturan itu kata Kontu, Inpres Nomor 2 Tahun 2008 tentang penghematan energi dan air, serta Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air juga tak mengharuskan kendaraan dinas menggunakan Pertamx karena saat ini tingga BBM jenis Solar yang disubsidi.
“Jadi, sekarang mobil plat merah boleh menggunakan Premium atau tetap menggunakan Pertamax karena harganya tidak berbeda jauh,” katanya.
Namun sayangnya kata dia, kedua aturan itu belum tersosialisasi kepada masyarakat dan memprotes ketika ada kendaraan dinas mengisi BBM jenis Premium seperti kejadian beberapa waktu lalu di SPBU Manembo-nembo.
“Kami akan berkkordinasi dengan instansi terkait agar bisa segera mensosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat bisa tahu jika kendaraan dinas tak harus mengisi BBM jenis Pertamax,” katanya.(abinenobm)