Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

by Alfrits
Rabu, 13 Juli 2022, 17:54 pm
in Nasional, Ragam
A A
  • 3shares
Ilustrasi kondom. Foto: Ist

BeritaManado — Draf kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dianggap memuat banyak peraturan ‘peninggalan’ Belanda.

Ini membuat para legislatif mulai mengkaji dan menyesuaikannya dengan budaya Indonesia.

Melansir Suara.com jaringa BeritaManado.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya menyiapkan rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) untuk mengganti KUHP sebelumnya. Namun, pasal-pasal dalam draf tersebut turut memicu kontroversi.

Salah satunya mengatur seputar kondom sebagai alat kontrasepsi, yang justru bisa membuat masyarakat didenda.

Simak fakta-fakta RKUHP seputar kondom selengkapnya.

1. UU tentang penggunaan kondom kepada anak

Tak hanya soal kumpul kebo, RKUHP juga membahas soal kondom sebagai pengaman dalam berhubungan seksual.

Namun dalam pasal 412 draf RKUHP, orang yang menunjukkan kondom kepada anak bisa didenda Rp1 juta.

“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta),” bunyi pasal tersebut.

Pasal itu dianggap perlu disahkan dengan alasan mencegah adanya normalisasi hubungan seksual bagi anak-anak dan remaja yang belum cukup umur.

Pasal tersebut juga dinilai bisa mencegah mereka menjadi bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah.

2. Hukuman soal kondom diperberat

Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat.

Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin.

Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.

3. Peraturan penjualan kondom

Pada RKUHP ini juga mengatur bahwa usia anak adalah berada di bawah 18 tahun.

Oleh karena itu, setiap penjual harus menyembunyikan alat kontrasepsi dari jangkauan anak-anak di bawah umur tersebut saat di lokasi penjualan.

Setiap orang yang membeli kondom juga harus menunjukkan KTP sebagai bukti valid berusia di atas 18 tahun.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: dpr rihukuman penjualan kondomPenjualan kondomRKUHP Kondom

Berita Terkini

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025

Pdt Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

14 Mei 2025
OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

14 Mei 2025

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.