Bitung – Satuan Reskrim Polres Bitung memeriksa salah satu oknum kontraktor inisial LM, Selasa (07/08/2018).
LM menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penipuan sebesar Rp65 juta selama tiga jam.
“Baru dimintai keterangan terkait laporan penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi.
Edy mengatakan, LM baru sebatas saksi dan baru pertama kali dimintai keterangan terkait laporan atas dirinya.
“Masih tahap peneyelidikan, apakah laporan itu masuk perdata atau pidana,” katanya.
LM sendiri usai menjalani pemeriksaan langsung bergegas menuju kendaraannya dan hanya mengatakan jika dirinya berada di Polres karena ada urusan lain.
Dari informasi, LM yang juga adalah pengurus salah satu Parpol ini dilaporkan seorang perempuan yang mengaku tertipu meminjamkan uang sebesar Rp65 juta.
Namun hingga saat ini, janji ML untuk mengembalikan uang itu tak kunjung direalisasikan hingga korban melaporkan ke Polres Bitung.
(abinenobm)