Manado, BeritaManado.com — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperbaharui kriteria sembuh pasien COVID-19 sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian revisi lima yang baru saja diterbitkan.
Bukan hanya mengubah istilah ODP, PDP dan OTG, namun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 menjelaskan perihal kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi.
Satgas COVID-19 Sulut melalui Juru Bicara, dr Steaven P. Dandel menuturkan warga status kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif tidak akan melakukan pemeriksaan swab lagi.
Kebijakan ini dikhususkan kepada mereka yang tidak memiliki gejala.
“Kontak erat hanya akan diisolasi selama 14 hari, dan dinyatakan sembuh jika selama itu tidak ada keluhan klinis,” kata Steaven P. Dandel melalui video conference (vidcon), Kamis (16/7/2020).
Menurut Dandel, isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan dengan memisahkan individu sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.
Dijelaskan, pada poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan tiga kriteria penyintas dikatakan selesai isolasi yakni kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua kata Dandel, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari, setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Selanjutnya kasus probable dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Lanjut Dandel, untuk konfirmasi dengan gejala berat yang dirawat di rumah sakit, dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi gejala berat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset ditambah minimal 3 hari dan tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dipulangkan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)