Minsel, Berita Manado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Modoinding beberapa waktu lalu, pada Rabu (29/03/2023).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly D Lihawa dan Kasat Humas Polres Minsel.
Tahapan penyidikan dari masalah ini menurut Kompol Eddy sudah jelas sehingga diumumkan lewat konferensi pers.
“Dalam kasus ini kami sudah tunjukkan satu tersangka yang sudah kita amankan beserta dengan barang bukti yang ada,” tukas Kompol Eddy.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa menginformasikan terkait kronologi kejadiannya.
“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Tempat kejadian di jalan Trans Amurang-Modoinding, tepatnya di Desa Sinisir,” tukas Iptu Lesly.
Adapun dalam kejadian tersebut menurut Iptu Lesly ada dua korban, satu korban meninggal dunia dan satu korban dalam keadaan luka.
“Korban meninggal dunia atas nama FN (18) merupakan warga Desa Sinisir dan ada korban JN (30) warga desa yang sama,” ungkap Iptu Lesly.
Sementara untuk tersangka dikatakan Iptu Lesly adalah FS (36), warga Desa Kakenturan.
Awal kejadian menurutnya, dimana korban FS dan rekan-rekannya dari Desa Kakenturan berkunjung ke Desa Wulurmaatus untuk menghadiri acara pernikahan.
Dalam perjalanan pulang usai acara, saat tiba di Desa Sinisir, rombongan di lempari batu. Merekapun berselisih paham dengan beberapa pemuda dari Desa Sinisir.
“Tersangka yang menghindar ke depan warung diserang oleh beberapa Pemuda Desa Sinisir. Ia yang terpojok kemudian mengeluarkan pisau dan menikam dua korban sebelum melarikan diri bersama temannya,” kata Iptu Lesly.
Usai melakukan penikaman, tersangka langsung menuju ke Polsek Tompaso Baru dan menyerahkan diri.
“Adapun pasal yang kami persangkakan atas perbuatan tersangka FS adalah Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Minsel.
Selain tersangka, pihak Polres Minsel juga sempat mengamankan sembilan orang anak muda paska kejadian.
“Mereka yang menjadi saksi dari kasus tersebut. Namun akhirnya ada seorang saksi yang kena tindak pidana menguasai, menyimpan dan memiliki serta membawa senjata tajam tanpa ijin dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tukas Kasat Reskrim.
“Berkas tersebut sudah lengkap dan sudah P21,” pungkasnya.
TamuraWatung