Manado – Rapat Kelompok Kerja (Pokja) membahas Tata-Tertib DPRD Sulut, Senin (5/12/2016), dipimpin Ketua Pokja Adriana Dondokambey salah-satunya membahas mitra kerja Komisi-komisi terhadap 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Menarik, ketika akan memutuskan OPD baru akan dimasukkan ke komisi yang mana sebagai mitra kerja terjadi tarik-menarik antar sesama anggota Pokja yang merupakan perutusan fraksi namun juga mewakili masing-masing komisi.
Misalnya, SKPD baru Badan Penelitian dan Pengembangan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang lebih cocok menjadi mitra kerja Komisi 2 bidang ekonomi, perbankan dan Komisi 1 bidang politik, hukum, pemerintahan, HAM, namun “diklaim” menjadi mitra kerja Komisi 3 bidang pembangunan.
“Kan jelas SKPD ini berhubungan dengan pembangunan sehingga lebih cocok menjadi mitra kerja Komisi 3 bidang pembangunan,” jelas Ketua Pokja Adriana Dondokambey yang juga Ketua Komisi 3 ini.
Sebelumnya, anggota Pokja yang juga anggota Komisi 1 Denny Sumolang menyoroti dasar hukum pembagian mitra kerja SKPD-SKPD dengan Komisi-komisi DPRD Sulut jangan berdasarkan kepentingan.
“Mengacu Permen 31 Tahun 2016, apakah pembagian mitra kerja komisi dan SKPD memiliki dasar hukum seperti Pergub atau Permen? Jangan pembagian mitra kerja hanya berdasarkan kepentingan!” Tegas Denny Sumolang.
Berikut keputusan rapat Pokja mitra kerja Komisi-komisi DPRD Sulut terhadap 8 OPD baru:
1. Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Komisi 1).
2. Badan Penelitian dan Pengembangan (Komisi 3).
3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Komisi 3).
4. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Komisi 1).
5. Dinas Kebudayaan (Komisi 4).
6. Dinas Pangan (Komisi 2).
7. Biro Infrastruktur dan Pengadaan (Komisi 3).
8. Biro Administrasi Ekonomi dan SDA (Komisi 2).
(JerryPalohoon)