MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui komisi IV yang membidangi kesejahteraan masyarakat merekomendasikan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah (RSUP) Kandou, Vionne Pangemanan untuk diseret ke meja hijau.
“Ada empat dugaan penyimpangan hukum yang dilakukan Vionne Pangemanan dalam kinerjanya sebagai Dirut RSUP, walaupun dirinya akan segera lengser dari jabatannya tidak akan kami biarkan dirinya lolos dari masalah hukum yang diduga melibatkan pejabat nomor satu RSUP,” tegas Anggota Komisi IV, Benny Rhamdani kepada beritamanado, Jumat (18/02/11) tadi.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, diketahui dugaan penyimpangan tersebut meliputi menejemen internal RSUP, pelayanan kepada masyarakat yang amburadul hingga dugaan penyimpangan proyek pembangunan infrastruktur yang ditafsir kerugiannya hingga miliaran rupiah serta kejahatan pencemaran lingkungan yang terjadi dari IPAL bermasalah.
“Kami tak akan biarkan Pangemanan lolos, dirinya harus mempertanggung jawabkan kesemuanya,” tegas Rhamdani.
Menyikapi hal ini otoritas RSUP melalui kasubag humas, Detjje londah membantah adanya rencana pergantian Dirut, “Tak ada pergantian Dirut, hingga detik ini Vionne pangemanan masih menjabat sebagai Dirut,” ujar Londa seraya mempersilahkan rencana komisi IV untuk menempuh jalur hukum. (is)