Rumokoy : Honorarium PNS Dinas PU Sangat Besar
AMURANG – Komisi II DPRD Minahasa Selatan menyoroti pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terhadap proyek-proyek di kabupaten Minsel. Banyak keluhan masyarakat, proyek di wilayah mereka asal jadi. Pasalnya baru pengerjaan usai dilakukan atau nanti diserahterimakan baru melakukan pengawasan sekaligus melakukan pemeriksan secara teknis terhadap proyek tersebut.
Hal ini, menurut Franco Gino Rumokoy Ssos, anggota Komisi II mengatakan,
dari data yang ada honorarium PNS sangat besar. Antara lain program pembangunan termasuk infrastruktur, rehabilitasi jalan dan jembatan, termasuk perencanaan pembangunan jaringan air bersih. Disini membutuhkan dana belanja pegawai PNS sebesar Rp 12 sampai 108 juta. Fungsi mereka memonitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap proyek di kabupaten Minsel.
Menurut Rumokoy, angka tersebut kiranya dibarengi dengan kinerja Dinas PU
Minsel agar lebih profesional, “Kerja mereka sudah dibayar oleh negara. Sudah
sepantasnya dalam tugas dan tanggung jawab harus dibarengi dengan pengabdian terhadap masyarakat. Dengan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi yang dapat dipertanggung jawabkan dengan benar sebagaimana temuan di lapangan,” kata Rumokoy, yang dibenarkan Stevanus Lumowa.
Sementara itu, Robby Sangkoy MPd, sekretaris Fraksi Golkar DPRD Minsel
menyatakan bahwa, mengingat proyek di kabupaten Minsel cukup banyak dan
lokasinya berjauhan. Sehingga tidak memungkinkan dengan tenaga Dinas PU Minsel sangat minim sehingga tidak dapat menjangkaunya. Olehnya, diharapkan pemerintah dapat menyikapi persoalan ini agar pengawasan proyek di daerah ini berjalan sesuai harapan masyarakat. Tidak terjadi kongkalingkong dalam setiap proyek di Minsel seperti yang diberitakan belakangan ini.
“Buntut lemahnya pengawasan, otomatis merugikan masyarakat,” jelas Sangkoy.
Senada dikatakan Andries Boy Rumondor ST, personil Komisi II DPRD Minsel,
pengawasan sudah harus dilaksanakan sejak pekerjaan dimulai dengan dibuatkan dalam bentuk request pekerjaan. “Tidak bisa kalau pengawasan atau penilaian baru dilakukan saat pekerjaan selesai. Harus dari pertama. Kalau nanti akhir, patut dipertanyakan kerja dari pengawas yang anggarannya memang ada. Sekali lagi tidak benar kalau nanti sudah usai baru dinilai. Ini bisa menjebak
kontraktor,” berang Rumondor.
Komisi II sendiri menyoroti pernyataan Kadis PU Minsel, Jootje Tuerah ST. MM
terkait sorotan proyek jalan di Tompasobaru dua. Dirinya mengatakan tudingan
diatas kurang tepat. Pasalnya pengerjaan jalan seperti yang dikatakanya belum
selesai dan diserahkan ke Pemkab.
‘’Hal ini belum dapat diambil kesimpulan bahwa pekerjaanya tidak sesuai dengan perencanaan. Jika sudah diserahkan baru kemudian dapat kami nilai, apakan pengerjaan proyek tersebut beres atau tidak,” tegasnya.
“Jika proyek telah selesai dikerjakan kemudian didapati tidak sesuai dengan perencanaan. Baik itu berupa teknis maupun kualitas bahan baku. Maka pihaknya bisa mengambil tindakan tegas. Sanksi pasti dijatuhkan terhadap kontraktor nakal, dengan tidak menandatangani serah terimah proyek,” beber
Kepala Dinas PU Minsel Joutje Tuerah ST. MM belum lama ini. (ape)