Amurang—Terkait kehadiran PT Nikita Gemilang Intitambang (NGI), perusahaan tambang pasir besi di Desa Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang. Kehadiran perusahaan asal Korea Selatan ini juga terjadi pro dan kontra.
Anggota Komisi II Karel H Lakoy, kepada beritamanado.com membenarkan, kalau Senin (8/10) kemarin pihaknya telah memanggil Dinas Pertambangan dan Energi, Kantor Lingkungan Hidup serta pihak eksekutif terkait lainnya. Undangan tersebut, akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kehadiran dan penolakan PT NGI di Poigar dan Tanamon.
‘’Selain eksekutif, tentunya Komisi II juga memanggil pihak perusahaan PT Nikita Gemilang Intitambang. Serta Camat Sinonsayang, Hukum Tua Poigar Raya, Tanamon Raya. RDP tersebut juga guna meminta keterangan paskah kegiatan ujicoba yang mendapat penolakan dari warga,’’ jelas Lakoy.
Lanjut katanya, RDP juga akan mencari solusi bagaimana yang terbaik atas masalah diatas. Hal ini sangat-sangat penting, mengingat saat ini di masyarakat telah terjadi pro kontra soal kehadiran PT NGI.
‘’Artinya, sebagai bagian dari pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Investasi jenis apa saja yang akan masuk ke Minsel selalu ‘’Welcome’’. Namun, untuk menyetujui investasi tersebut. Semua terpulang dari layak atau tidak kajian lingkungannya. Jadi, kami menghimbau kepada semua warga untuk bisa menahan diri. Guna menghindari dampak negatif (kekacauan) yang akan terjadi,’’ ungkap Sekretaris FPG DPRD Minsel ini.
Lakoy juga menyebut, sesuai undangan RDP akan dilaksanakan Rabu (10/10) pukul 10.00 Wita. Bertempat di ruang rapat Komisi II DPRD Minsel. ‘’Sekali lagi, RDP tersebut sangat penting. Sebab, telah terjadi pro dan kontra soal kehadiran PT Nikita Gemilang Intitambang di Poigar dan Tanamon ini,’’ jelasnya. (and)