Airmadidi-Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Royal Coconut Oil dipertanyakan pihak DPRD Minahasa Utara (Minut).
Hal ini menyusul temuan personel Komisi II di lapangan, limbah pabrik tepung kelapa tersebut rupanya masih dibuang di selokan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar pabrik khususnya di Kelurahan Rap-rap.
“Kami kesini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang masalah limbah di Kelurahan Rap Rap Airmadidi Atas. Ternyata benar, limbah pabrik hanya dibuang sembarangan,” kata Ketua Komisi II Moses Corneles, Selasa (5/9/2017).
Corneles datang ke lokasi bersama anggota Komisi II DPRD Minut, Jouke Karuntu, Stella Nona Rimporok, Altje Poli Jimmy Mekel dan Yoseph Dengah, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tieneke Rarung dan sejumlah personel Dinas LH Minut.
Jouke Karuntu menyesalkan tindakan perusahaan dan berencana akan menanyakan izin Amdal perusahaan.
“Menurut informasi, alat tampung limbah sudah rusak sehingga limba pabrik mencemari lingkungan sekitar rumah penduduk. Ini sangat mengganggu karena baunya busuk,” ujar Karuntu.
Hal yang sama disampaikan Stella Nona Rimporok. “Secepatnya kami akan panggil perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.(findamuhtar)