Manado — Terkait dengan surat edasaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 170 dan 171 yang menyatakan sertifikat yang dimiliki oleh warga di Pulau Lembeh tidak bisa diajukan karena bermasalah, dianggap sangat merugikan. Pasalnya menurut Katua Komisi I Jhon Dumais, surat edaran tersebut sangat tidak berpihak kepada masyarakat yang sudah puluan tahun mendiami Pulau Lembeh tapi tidak bisa mengurus sertifikat seperti warga lain yang ada di Bitung.
“Kami akan panggil pihak BPN, dan meminta apa maksud dikeluarkannya surat edaran tesebut yang jelas membatasi hak masyarakat dalam mengurus surat sertifikat,” kata Dumias, Rabu (14/7) kemarin.
Lebih lanjut Dumais mengatakan, pihaknya akan berupaya agar BPN menarik surat edaran tersebut. Agar masyarakat yang ada di Lembeh bisa melakukan pengurusan sertifikat tanah, tidak mengalamai penolakan.(EN)