Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan menghimbau kepada Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang guna memperpanjang masa jabatan dari Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Bolsel Aruji Mongilong, Boltim Kandoli Mokodongan.
Demikian penegasan sekertaris komisi Benny Rhamdani kepada wartawan, Rabu (24/03/10) kemarin. Alasan perpanjangan tersebut, menurut Rhamdani dilakukan guna pertanggung jawaban nantinya oleh kedua PJS tersebut lebih efisiensi.
Politisi Bolmong ini menjelaskan tugas dari seorang pejabat PJS ada tiga hal yakni, pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pembentukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
“Mongilong dan Mokodongan kan sudah menyelesaikkan dua tugasnya tinggal penyelesaian Pemilukada, oleh karenanya agar tak terjadi tumpang tindih sebaikknya kedua pejabat tersebut diperpanjang hingga mereka menyelesaikan tanggung jawabnya secara keseluruhan,” ujar Rhamdani.
“Akan tetapi perpanjangan tersebut dengan catatan, keduanya tak akan maju dalam pencalonan Pilbup nantinya, kalau mereka akan maju bertarung, sebaiknya memundurkan diri sejak dini,” kuncinya. (is)