Manado – Berbagai sorotan dan kritikan terkait penyelesaian sejumlah proyek pembangunan d Kota Manado terus bergulir. Menyangkut hal ini, Ketua Komisi C, Morris Korah menyayangkan adanya persoalan yang dinilai mencoreng keseriusan Walikota dan Wakil Walikota yang terus berupaya memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dengan berbagai pembenahan sarana dan prasarana serta infrastruktur di Kota Manado.
“Seharusnya realisasi proyek di tahun anggaran 2013, sudah harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember kemarin. Dengan lambannya penyelesaian sejumlah proyek di antaranya lampu jalan (solar cell) dan perbaikan drainase serta trotoar, berdampak pada tudingan miring terhadap pemerintah kota. Padahal yang lalai dan kurang maksimal, yakni SKPD terkait,” ujar Korah.
Dirinya pun menjelaskan, di awal tahun ini, kontraktor diberikan kesempatan melakukan perampungan dengan dasar Peraturan Walikota (Perwako) nomor 50-51 tahun 2013 yang mengatur kebijakan penambahan masa kerja selama 35 hari sesuai kalender.
“Mengacu ke perwako 50-51 tahun 2013, para kontraktor diharapkan menyelesaikan proyek paling lambat 35 hari kalender. Jika lewat dari waktu tersebut, maka dikenakan TGR dan sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah. Dan dalam waktu dekat ini, Dinas Tata Kota dan Dinas Pekerjaan Umum, segera kami panggil untuk mempertanyakan sejauhmana realisasi proyek, agar kami mengetahui alasan ataupun hambatan yang dialami para pelaksana proyek. Tapi, saat ini bisa dinilai bahwa kedua SKPD itu kurang maksimal dalam pengawasan sehingga terjadi hal demikian,” tegas Korah. (Leriando Kambey)