BITUNG—Komisi A DPRD Kota Bitung meminta pihak kepolisian menangkap pemilik PT Samudera Mega Indonesia (SMI) Kota Bitung, karena tidak mampu membayar gaji 70 anak buah kapal (ABK) yang telah bekerja 6 bulan. Apalagi dari hasil kunjungan Komisi A ke lokasi PT SMI di Naimundung Kecamatan Aertembaga, Senin (19/12) didapati jika pihak management tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan petugas security.
“Kami minta agar pihak Polres Bitung segera melakukan police line terhadap perusahaan tersebut karena tidak memenuhi hak-hak para karyawannya. Bahkan dari hasil kunjungan dilapangan perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi,” kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude, Selasa (20/12).
Tatanude berharap, pihak terkait seperti Disnakertrans dan Polres Bitung melakukan penyitaan aset yag ada di perusahaan tersebut serta melakukan lelang. Agar gaji para karyawan bisa dibayarkan kepada 70 karyawan PT SMI yang belum juga terbayar dari bulan Juli hingga saat ini.
“Kami nilai pihak perusahaan tidak mampu lagi untuk membayar upah para karyawannya, jadi kami minta agar aset yang ada di perusahaan tersebut disita dan dilelang saja. Mengingat para karyawan sudah 6 bulan belum mendapat gaji, apalagi saat ini menjelang hari raya Natal yang jelas mereka sangat memerlukan uang untuk membeli kebutuhan pokok,” katanya.
Lebih lanjut Tatanude berharap instansi terkait bisa bertindak tegas terhadap PT SMI, karena nyata-nyata telah menyengsarakan karyawannya. Jangan sampai kembali terulang dan lebih selektif memberikan rekomendasi terhadap perusahaan asing dalam beroperasi.(en)