Bitung—Komisi A DPRD, Rabu (19/9) menindaklanjuti aspirasi warga Kelurahan Wangurer Timur RT 03 lingkungan 1 terkait pencairan dana bantuan usaha kecil dari Dinas Sosial (Dinsos). Pasalnya bantuan terhadap Koperasi Kelompok Bersama Anugerah Wangurer Timur dikeluhkan karena diduga tidak disalurkan sesuai dengan mekanisme.
“Kabid Bantuan Sosial Dinsos harus berkoordinasi dengan Lurah Wangurer Timur untuk mengundang Koperasi Kelompok Bersama “Anugerah” Wangurer Timur untuk bermusyawarah menyelesaikan permasalahan,” kata Ketua Komisi A, Victor Tatanude.
Kemudian menurut Tatanude, dana tersebut dibagi rata kepada setiap anggota dalam pelaksanaannya dilaksanakan dalam waktu dekat. “Sebelum pembagian Pemerintah diharapkan agar dapat memberikan penyuluhan,” katanya.
Ia juga mengharapkan agar lurah dan Disos dapat membantu dan memfasilitasi dalam pembuatan laporan dalam kerangka pencairan tahap selanjutnya. Serta memberikan pengawasan secara terus menerus terhadap 10 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) penerima dana bantuan sosial tahun 2012.
Sementara itu menurut menurut Kabid Bantuan Sosial Dinsos, Emilio Simeris program itu merupakan bantuan KUBE dan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAK). Awalnya berdasarkan proposal dari Kelompok dimana tanggal 23 Juli 2011 lalu proposal dimasukkan kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial RI di Jakarta.
“Untuk tahun 2011 ada 10 kelompok termasuk kelompok di Wangurer ini. Dana sebesar 20 juta perkelompok. Kelompok harus diverifikasi dan setelah diverifikasi, kelompok ini termasuk untuk menerima dana,” kata Simeris.
Kemudian Propinsi mengharuskan untuk membuka rekening atas nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk pencairan dana. Setelah ada informasi dari Provinsi bahwa dana sudah ditransfer, maka mekanisme yang diambil untuk pencairan adalah bertahap. Tahap pertama sebesar 15 juta pada tanggal 7 September 2012 yang kemudian kelompok diwajibkan untuk melakukan kegiatan dan nantinya ditunggu laporan kegiatannya untuk pencairan tahap selanjutnya.
“Nama kode rekening adalah Program Pemberdayaan Keluarga Miskin. Kategori miskin di lihat dari bangunan rumah, lantai tanah dan punya usaha kecil dengan penghasilan per bulan dibawah Rp 600.000,-,” katanya.(enk)