Manado – Instalasi Pengelolaan Limbah (IPL) Rumah Sakit (RS) Siloam kembali dipertanyakan. Kali ini pertanyaan tersebut datang dari Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
“Diduga RS Siloam tidak mempunyai perizinan pengoperasian IPL, untuk itu Badan Pelestarian Lingkungan Hidup (BPLH) harus segera melakukan pengkajian untuk memastikan air limbahnya berbahaya atau tidak,” ujar anggota Komisi 4, Raski Mokodompit kepada beritamanado.
Dilanjutkannya, Air Limbah yang berasal dari limbah RS merupakan sala satu sumber pencemaran air yang sangat potensial, hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa kimia serta mikro organism pentagon yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat sekitar. (risat)