Kantor Pusat Bank Sulutgo di pusat kota Manado
Manado – Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bolmong senilai Rp 1,2 triliun dari Bank SulutGo ke Bank BNI mendapat perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Utara Komisi 2 bidang Ekonomi dan Perbankan.
Menurut anggota Komisi 2 Raski Mokodompit, beberapa pihak diundang rapat dengar pendapat (RDP) biasa disebut hearing pada Senin (28/1/2019) pekan depan, diantaranya direksi PT Bank Sulutgo dan BNI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Melalui pimpinan DPRD kami (Komisi 2) sudah mengundang mereka itu (pimpinan BSG, BNI dan OJK). Akan cari tahu dengan mendengarkan penjelasan semua pihak termasuk dampak yang dialami BSG terkait pemindahan rekening gaji,” ujar Raski Mokodompit kepada wartawan di DPRD Sulut, Jumat (25/1/2019).
Legislator Partai Golkar yang kembali diusung sebagai Caleg DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya ini menambahkan bahwa hasil hearing nanti akan menjadi bahan bagi Komisi 2 untuk berkomunikasi dengan Pemkab Bolmong.
“Jangan sampai terjadi polarisasi di masyarakat bahwa pemindahan rekening gaji ada kaitannya dengan Pemilu 17 April mendatang,” tandas Mokodompit.
Diketahui, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Bolmong di BSG senilai Rp1,2 Triliun dipindahkan ke Bank BNI sejak Februari 2018.
Dirut Bank Sulutgo, Jeffry Dendeng menyatakan siap menghadiri undangan Komisi 2 DPRD Sulut.
“Saya bersama direksi lainnya siap hadir dan terima-kasih atas undangan DPRD. Mudah-mudahan melalui rapat nanti bisa menghasilkan solusi dan manfaat bagi kemajuan Bank Sulutgo,” jelas Jeffry Dendeng via WA kepada BeritaManado.com, Jumat (25/1/2019) malam.
Sementara Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow di beberapa kesempatan kepada wartawan mengakui pemindahan rekening gaji disebabkan Bank Sulutgo tidak mengakomodir putra/putri Bolmong di jajaran direksi dan komisaris.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven Kandouw, menyoroti fenomena pemerintah daerah (Pemda) memindahkan rekening gaji dari BUMD Bank SulutGo ke bank BUMN.
Sejauh ini, baru Pemkab Bolmong dipimpin Bupati Yasti Mokoagow yang telah memindahkan rekening gaji dari Bank SulutGo ke Bank BNI. Namun santer beberapa Pemda juga akan mengikuti langkah Pemkab Bolmong.
“Saya heran pada Pemda Bolmong yang punya saham di Bank Sulut namun justru aktivitas perbankan dipindahkan ke Bank BUMN,” jelas Steven Kandouw kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (22/1/2019) lalu.
Meski demikian Steven Kandouw enggan mengaitkan dengan politik fenomena pemindahan rekening gaji tersebut.
“Tapi jika ada kaitan dengan politik itu juga berpotensi masalah baru bagi Pemda, karena ini melanggar tujuan dari adanya partai politik yang salah satu tujuan mendorong kemajuan daerah, bukan sebaliknya,” tandas Kandouw.
Ketua DPRD Sulut 2014-2015 ini, tak menampik pemindahan rekening gaji disebabkan keinginan pimpinan Pemda agar orangnya mendapat jabatan di Bank Sulut, namun karena tidak dituruti hingga memindahkan rekening gaji.
“Perlu diingatkan bahwa semua pimpinan di Bank Sulut harus melalui seleksi atau tes dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bukan asal saja ditempatkan. Begitupun pada penempatan di tingkat pegawai tetap malalui asesmen,” tukas Kandouw.
Steven Kandouw menerangkan sangat tidak masuk akal jika semua Pemda menuntut jatah pimpinan di Bank SulutGo mengacu pada pemilik saham adalah Pemprov Sulut di tambah 15 kabupaten dan kota di Sulut, 10 Pemda di Gorontalo dan pihak pengusaha Chairul Tanjung.
“Jadi total 27 pemegang saham sementara jabatan pimpinan hanya 10 yaitu 5 komisaris dan 5 direktur. Kalau semua menuntut, itu tidak masuk akal,” tandas Kandouw.
Sementara, terkait kabar Pemkot Manado dan Pemkot Kotamobagu akan mengikuti langkah Pemkab Bolmong memindahkan rekening gaji, menurut pengamat politik dari kalangan akademisi Robert Winerungan, adalah langkah keliru.
“Apa yang dilakukan Pemda Bolmong adalah tindakan yang keliru dan tidak memiliki rasa kecintaan pada asset daerah,” jelas Robert Winerungan.
(JerryPalohoon)