Herwyn Malonda di-hearing komisi 1 DPRD Sulut
Manado – Tiga hal pokok yang menjadi tugas tanggungjawab Bawaslu adalah mengawasi tahapan, pilkada hingga pasca pilkada, memroses laporan pelanggaran dan penyelesaikan sengketa pemilihan.
Dikatakan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda pada heraing bersama Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (25/11/2015) sore, dalam tugas pengawasan Bawaslu bisa berjalan seiring dan sekata dengan KPU.
“Bisa juga kami berada di belakang KPU melakukan koreksi sesuai undang-undang. Termasuk soal pencalonan posisi Bawaslu turut menentukan besangkutan sesuai perundang-undangan,” terang Malonda.
Terkait kasus Jimmy Rimba Rogi tambah Malonda, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi soal status Jimmy Rimba Rogi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditindaklanjuti melalui keputusan KPU Manado.
“Posisi tugas kami sekedar rekomendasi dan tidak ada pengisian calon baru karena bukan putusan sidang sengketa. Kami hanya merekomendasi Imba TMS. Rekomendasi ditindaklanjuti oleh KPU Manado dan semua yang dilakukan sesuai prosedur,” jelas Malonda pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 Ferdinand Mewengkang didampingi Wakil Ketua DPRD Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manopo dan dihadiri seluruh anggota Komisi. (jerrypalohoon)