Manado – Keluhan 327 tenaga honor daerah kategori 1 (Honda K1) untuk dimasukkan sebagai calon CPNS direspon komisi 1 DPRD Sulut. Ketua Komisi 1 Jhon Dumais berjanji akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil pertemuan kemarin yang dipimpin bapak Arthur (wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan, red) dan bapak Tonny (wakil ketua komisi 1 Tonny Kauang, red), bahwa komisi 1 meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti pertemuan klarifikasi dengan BPKP,” tutur Dumais kepada beritamanado, Selasa (9/4).
Sementara wakil ketua komisi 1 Tonny Kaunang menjelaskan, selain klarifikasi nama-nama Honda K1 yang belum diluluskan sebagai CPNS, pihaknya juga akan meminta kepada BPKP untuk melakukan perubahan standart sebagai langkah kebijakan. Standart yang dimaksud Kaunang diantaranya batas usia dan masa kerja.
“Soal masa kerja, misalnya ada yang sudah bekerja selama 8 tahun tapi pernah putus selama 1 tahun. Ini tidak boleh digugurkan karena akumalasi waktu 7 tahun itu yang harus menjadi acuan. Begitupun batas usia. Intinya kami akan minta kebijakan karena memang itu tidak melanggar aturan,” tutur legislator 4 periode ini.
Senada diungkapkan Arthur Kotambunan. Menurutnya, selain BPKP, kebijakan dewan juga akan mendorong gubernur untuk menyelesaikan masalah Honda di Sulut. Menurutnya, BKN memberi peluang bagi tenaga Honda untuk diakomodir pada tahun anggaran baru mendatang.
“Intinya DPRD mendukung serta mendorong gubernur melalui BKD untuk mengakomodir Honda. BKN mengisyaratkan akan mengakomidir Honda yang memenuhi syarat tapi tahun depan karena untuk 2013 sudah ditutup 15 Maret lalu,” tukas Kotambunan. (Jerry)