MANADO – Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Manado, mendata seluruh menara telekomunikasi di Manado untuk dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai Oktober ini.
“Pendataan ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagai turunan dari Undang-undang nomor 28 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Kominfo Manado, Ferry Soetanto, Selasa (11/10).
Soetanto mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam Perda ini, Dinas Kominfo mendapatkan kewenangan untuk menarik retribusi jasa umum, apalagi itu sudah dijadikan sebagai target untuk PAD bagi mereka, di tahun ini yakni sebesar Rp159 juta.
Soetanto mengatakan, meskipun targetnya baru ditetapkan sekarang, tetapi ia mengatakan mereka akan berupaya, supaya bisa mencapai target tersebut, ia juga mengatakan berbagai langkah yang sah akan dilakukan demi mencapai target yang sudah ditetapkan itu.(niel)