Manado, BeritaManado.com – Tim Delta Resmob bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan upaya pengedaran obat-obatan terlarang di Kota Manado
Kali ini tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan jenis Trihexypenidyl tanpa izin edar sebanyak 1000 butir, pada Minggu (22/10/2023) kemarin.
Diketahui Identitas penerima barang terlarang ini yakni AP (19) dan ST (22 ), keduanya diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Tombariri.
AP, seorang pemuda berusia 19 tahun yang beralamat di Desa Mokupa Jg X Kecamatan Tombariri, diduga menjadi penerima utama barang terlarang tersebut. Sementara itu, ST, seorang buruh berusia 22 tahun dari Desa Lolah Satu Jg V Kecamatan Tombariri Timur, diketahui bertanggung jawab atas distribusi barang tersebut.
Identitas pemesan barang terlarang diketahui sebagai YB. Penangkapan berawal dari pemesanan oleh YB, yang saat itu berada di Lapas Tuminting menjalani masa hukuman. YB kemudian menghubungi AP untuk menerima dan mendistribusikan barang tersebut.
Tim Delta Resmob dan BPOM bersinergi dalam melakukan penyelidikan menyeluruh dengan melibatkan pihak jasa pengiriman untuk menemukan keberadaan para penerima barang. Operasi ini mencapai puncaknya saat kedua tersangka berhasil diamanahkan di sebuah kos di Michael Kel Malalayang Dua Lk III.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dalam penggeledahan, tim berhasil menyita 1000 butir pil Trihexypenidyl sebagai barang bukti. Kedua tersangka, AP dan ST, kini telah diamankan dan dibawa ke kantor BPOM untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak berwajib dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Manado. Masyarakat diimbau untuk terus bekerjasama dengan aparat keamanan demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” ungkap Ipda Agus.
Deidy Wuisan