Amurang, BeritaManado – Terkait knalpot racing, sudah ada regulasi terkait aturan hukum yang berlaku. Knalpot racing didalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu masuk di dalam pasal Pidana.
Pernyataan ini diutarakan Kasat Lantas Polres Minsel, AKP Ferdinand Runtu kepada BeritaManado.com beberapa waktu lalu menyikapi permintaan masyarakat.
“Itu diatur dalam pasal 285, itu ada hukuman badan 1 bulan dan denda 250 ribu. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan/pengemudi harus membawa kendaraan yang mempunyai kelayakan teknis kendaraan,” tutur AKP Ferdinand Runtu.
Dirinya menyampaikan jadi terkait masalah knalpot racing itu terkait dengan pasal itu. Ada juga pasal lainnya yang terkait seperti pasal 106, pasal 48. Jadi ada begitu banyak pasal yang mengatur kelayakan kendaraan.
“Kalau masalah kendaraan yang digunakan masyarakat untuk ke kebun dengan menggunakan knalpot racing ini sudah bertentangan dengan aturan. Makanya petani sebaiknya kalau mau ke kebun menggunakan kendaraan jenis Trail,” tukas AKP Ferdinand Runtu.
Jadi untuk masalah kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan dengan menggunakan knalpot racing, dapat menjadi akar masalah terjadinya perkelahian antar kelompok, antar kampung,” tambah AKP Ferdinand Runtu.(TamuraWatung)