Bitung – Kapal Layar Motor (KLM) Cakra yang diamankan kapal patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi BC-5001, Selasa (23/9/2014) lalu rupanya mengangkut 229 karung ammonium nitrate. Kapal yang bertolak dari wilayah Tawao Malaysia itu diamankan di perairan Pulau Tagulandang dengan posisi 02’-26’-00” U/12’-29’-00” T kemudian digiring ke pelabuhan Kota Bitung.
“Ammonium nitrate itu dikemas dalam karung atau zak 25 Kg dengan total keseluruhan 5.725 Kg dan jika diungkan jumlahnya sebesar Rp120 juta,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi, Agus Amiwijaya, Kamis (25/9/2014) dalam acara press conference.
Amiwijaya mengatakan, ammonium nitrate termasuk ketegori larangan perbatasan sehingga pihaknya melalui Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung berkoordinasi dengan Polres Bitung untuk pengamanan dan pengembangan kasus dengan dugaan tersangka nakoda serta perwakilan pemilik barang.
“Ditambah lagi pengangkutan barang-barang tersebut tak dilengkapi dengan dokumen resmi dan merupakan pelanggaran pidana dibidang kepabeanan sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” katanya.
Selain ammonium nitrate yang diamankan dari KLM Cakra, Amiwijaya juga menayatakan mengamankan 72 botol minuman keras, mangkuk kaca 120 buah, bendera Malaysia dan Timor Leste. “Barang-barang tersebut ditetapkan dikusai negara karena tak memiliki dokumen,” katanya.(abinenobm)