Manado – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI akan melakukan penilaian lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia, untuk itu sedikitnya ada kurang lebih 1500 perusahaan akan dilakukan penilaian proper tahun ini. Kegiatan ini sendiri menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara Sonny Runtuwene merupakan salah satu program prioritas dari KLH RI sendiri, dimana dari Propinsi yang diberi kewenangan untuk melakukan penilaian.
Di Sulawesi Utara sendiri menurut Runtuwene ada kurang lebih 200 perusahaan dan baru 31 perusahaan untuk tahun ini yang akan dilakukan penilaian proper. Penilaian proper ini dibagi dalam 3 tahap dan pada tahap pertama ini ada sembilan perusahaan yang sudah dinilai.
Di Sembilan perusahaan itu menurutnya ada 3 kategori perusahaan yang dinilai, yaitu manufaktur (termasuk perhotelan dan rumah sakit), agroindustri (bahan makanan), serta perusahaan pertambangan, energi dan mineral. Dari perusahaan yang sudah dinilai menurut Runtuwene masih ada perusahaan yang dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan itu masih mengejar profit.
“Masih ada perusahaan yang dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan itu masih mengejar profit, masih mengejar bagaimana dorang pe produk-produk itu sehinggah pada pengelolahan itu masih biasa-biasalah, belum betul-betul mengacu pada peraturan yang berlaku walaupun dorang (perusahaan itu) sudah ada dokumen lingkungan seperti Amdal,” tuturnya.
Runtuwene mengharapkan dengan proper ini perusahaan-perusahaan itu akan mengetahui secara pasti karna dalam proper itu ada empat aspek yang dinilai, yaitu tentang administrasi (dokumen Amdal), dan perijinan-perijinan lainnya seperti perijinan usaha, perijinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengelolaan air dan limbah cair. Selanjutnya aspek yang dinilai yaitu pengendalian pencemaran udarah, itu yang akan dinilai dari kegiatan proper. (jrp)