RDP Komisi I DPRD Bolmut bersama RSUD Bolmut
BOROKO, BeritaManado.com – Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk mempresentasikan rentetan persoalan sistem pelayanan kesehatan yang amburadul seiring terjadinya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) dinilai Komisi I DPRD Bolmut adalah alasan yang tepat untuk diberikan kepada pihak RSUD.
Hal demikian diungkapkan anggota Komisi I DPRD Bolmut Mardan Umar di sela-sela pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak RSUD Bolmut, Dinas Kesehatan, pihak Pemkab Bolmut yang diwakili asissten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Rachamt Pontoh.
RDP yang diagendakan komisi I DPRD Bolmut Kamis (24/3/2021) ini menyusul adannya salah satu pasien yang meninggal di RSUD Bolmut beberapa hari lalu yang diduga akibat kelalaian pihak RSUD.
Politisi PKB ini menjelaskan, RSUD Bolmut ini merupakan RS pemerintah, bukan swasta, itu artinya RSUD ini milik masyarakat Bolmut dan masyarakat lainnya yang membutuhkan pertologan kesehatan.
“Ada begitu banyak laporan-laporan terkait persoalan yang sering masuk di Komisi I soal pelayanan RSUD ini, di tambah KLB mengenai kematian pasien rabies beberapa hari lalu ini,” ujarnya kepada BeritaManado.com.
Ditekankannya, mempelajari rentetan masalah yang ada, ditambah meninggalnya pasien rabies ini, maka saya pribadi menginstruksikan perlu adanya perbaikan dari sistem ditingkatkan atas maupun bawah di RSUD Bolmut tersebut.
“Rumah sakit merupakan pusat pelayanan kesehatan, jangan ada nanti didalamnya itu terdapat kepentingan politik. Harus kita pentingkan kepentingan masyarakat,” beber Marda Umar.
Hal serupa juga ditekankan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolmut Djoldin Bolota, RDP ini bukan hanya sekali dilaksanakan menyangkut hal-hal yang seharusnya tidak terjadi di RSUD Bolmut. Sudah berulang kali.
“Kami sekarang ingin melihat langkah apa kemudian yang dilakukan Pemkab Bolmut terhadap kinerja Dirut RSUD Bolmut,” tanya dia.
Lebih kedalam, Politisi PAN ini mempertanyakan soal langkah-langkah apa saja yang di lakukan baik itu Puskesmas dan RSUD Bolmut sampai pasien rabies tersebut mendapat rujukan ke RSUD.
Sementara itu, Kadis Kesehatan dr Jusnan Mokoginta menjelaskan, setiap kejadian yang terjadi di tiap Puskesmas di Bolmut itu selalu menjadi catatan Dinkes.
Meski saat ini juga tim kami dari Dinkes sedang disibukan dengan berbagai tuntutan seperti penangulangan Covid-19 dan program vaksinasi, tapi tak pernah mengecualikan soal kejadian-kejadian seperti ini.
“Jadi kami terus bahu-membahu menjaga kesehatan warga Kabupaten Bolmut,” sambungnya.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan catatan Dinkes, pasien yang meninggal ini berumur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, inisial RM, warga Sangkub.
Soal penegendalian kasus ini, dijelaskan Jusnan, Dinkes terus melakukan kerja secara terpadu, salah satunya berkerja sama dengan Pemdes setempat.
Lebih lanjut, katanya, pasien tersebut berdasarkan analisis kami, telah digigit anjing dari jauh-jauh hari, artinya terlambat mendapat pelayanan kesehatan, bukan kelalaian tim, tapi memang pasien bersangkutan lambat datang melaporkan.
“Pasien ketika mendapat pengobatan saat menunjukan gejala seperti mual-mual, melele air luar. Sejak itu, kami simpulkan pasien tersebut dikategorikan stadium 3. Nah pasien dengan kategori itu 100 persen akan meninggal,” kuncinya.
Ditambahkan Dirut RSUD Bolmut dr Winny Soewikromo, pasien tersebut saat dirujuk di RSUD Bolmut tidak ditempatkan di ruangan isolasi khusus pasien rabies, karena memang belum memiliki ruangannya.
“Pasien meninggal tepat diperempatan desa tomoagu, ada mamsyarkat yang datang melapor, dimana ada tenaga medis dengan perlenkapan APD sedang berlarian,” jelasnya.
Hasil dari komunikasi tim bersama pasien tersebut, pasien meminta untuk melepas ikatan yang terdapat ditangan pasien, sekaligus pasien meminta untuk pulang tapi diantarkan bukan mengunakan ambulance.
“Nah bagi kami, jika ada pasien yang menolak untuk dilakukan penanganan perawatan, maka itu adalah hak pasien, kami tidak bisa menolak,” tambahnya.
(Nofriandi Van Gobel)