Boltim, BeritaManado.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), menangkap tiga orang pelaku penangkapan ikan dengan perusakan (destructive fishing) melalui pengeboman, di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Kepala Dinas Kelautan Boltim Erna Mokodongan membenarkan, tiga pelaku destructive fishing telah ditangkap pihak KKP di antaranya satu orang warga Kotabunan dan dua lainnya warga luar daerah.
Menurut Erna, Penangkapan ikan dengan perusakan (destructive fishing) dengan menggunakan alat pengeboman tersebut tidak dibenarkan oleh negara karena akan merusak biota laut.
Erna Mokodongan menjelaskan, tiga pelaku yang telah dibawa ke kantor PSDKP Bitung ini, merupakan pelaku destructive fishing yang telah menjadi Targert Operasi (TO) pihak KKP melalui Ditjen PSDKP.
“Mereka sudah TO selama dua bulan, mereka sementara ini ditangani langsung PSDKP Bitung, dan saya sudah telpon ke pihak PSDKP, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Erna.
Dari hasil penangkapan tiga pelaku, turut pula diamankan beberapa barang bukti di antaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam, dan satu unit jaring.
Adapun, metode destructive fishing yang dilakukan para pelaku di antaranya menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk melakukan penangkapan ikan.
(RiswanHulalata)