Wakil ketua Komisi II DPRD Bolmut Mulyadi Pamili
Boroko, BeritaManado.com – Kisruh pergeseran anggaran senilai Rp.320 juta di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Utara (Bolmut) terus berlanjut.
Kondisi itu muncul ketika Sekeretaris DPRD selaku Penguna Anggaran (PA) dan Kabag Keuangan saling melempar handuk.
Persoalan saling tuding yang terjadi di internal Sekretariat DPRD Bolmut itu pun disesalkan para wakil rakyat (DPRD,red).
Salah satunya datang dari anggota DPRD Bolmut Mulyadi Pamili yang juga merupakan punggawa Badan Anggaran (Banggar) di parlemen.
“Saya merasa kecewa, ini membuktikan kinerja Banggar yang begitu teliti, dicederai oleh mereka yang tidak abertanggung jawab,” kata politisi NasDem itu, kepada BeritaManado.com (1/6/2021).
Lanjutnya, meskipun anggarannya belum digunakan, namun modus operasi pergeseran anggaran sepihak telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah ditata dan disetujui di APBD 2021, kenapa di otak-atik dengan melakukan pergeseran,” beber mantan Panitera di Pengadilan Tinggi Agama ini.
Kalaupun melakukan pergeseran yang telah ditetapkan dalam keputusan Banggar yang sudah diparipurnakan, kata Mulyadi, tentu harus seizin Banggar atau DPRD, tapi ini tidak.
“Jadinya ini tidak prosedural, dan pasti melangar hukum. Sebab, pembayaran hutan pagar itu tidak tertata pada dokumen baik perencanaan, KUA-PPAS, hingga Ranperda, tiba-tiba sudah tertata di DPA,” jelasnya.
Katanya lagi, hal-hal tersebut bisa dibuktikan dengan catatan Risalah pada saat pembahasan.
Ia pun menegaskan, karena anggaran siluman ini sudah menjadi persoalan yang serius di mata publik, maka sudah seharusnya secara hukum dapat dilakukan penyelidikan.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Bolmut (Sekwan) Musliman Datukramat ketika dimintai tanggapan mengatakan, anggaran Rp.320 juta tersebut belum di otak-atik dan dicairkan.
“Saya selaku PA tidak berani melakukan realisasi dan pembayaran hutang pagar tersebut,” katanya.
Anggaran hutang pagar, diakuinya, tidak pernah masuk dalam pembahasan Banggar DPRD Bolmut, serta tidak di paripurnakan dan memang melangar aturan.
“Secara umum ini merupakan kelalaian Sekretariat. Sebab pada prinsipnya saya tidak tahu menahu kalau ada tertata anggaran pembayaran hutan pagar itu,” tambahnya.
Sementara keterangan dari Kabag Keuangan Sekwan Fenti Cendra Datunsolang mengatakan, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kabag Keungan Sekwan, karena masuk kantor nanti pada tanggal 4 Januari 2021.
“Kalau ditanya soal pergeseran yang di peruntukan pembayaran hutang pagar saya tidak tau, karena saya pada waktu itu belum serah terima jabatan dari kabag lama kepada kabag baru,” katanya.
Sekali lagi, Fenti kembali menekankan, saya belum ada wewenang sama sekali pada saat itu.
“Sebagai PA tentunnya yang paling tau terkait pergeseran anggaran adalah Sekwan,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)