SIAU — Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sitaro, Max Bawotong SH menuding Ketua KPUD, Pricilya Bawole SE asal bunyi (asbun) memberikan komentar soal pelantikan dewan periode 2009-2014.
Dikatakan Bawotong, ketua KPUD tidak memahami aturan yang ada, dan posisi KPUD bukan dalam kapasitas menentukan tanggal pelantikan, KPUD hanya mengurus Surat Keputusan (SK) pemberhentian dewan lama dan pelantikan dewan baru. “Tidak lebih dari itu. Tetapi kami menilai pernyataan ketua KPUD dilansir sejumlah media seakan-akan memaksakan pelantikan dilaksanakan 26 Agustus, aturan darimana itu,” terangnya dengan nada tinggi.
Dia pun menyarankan agar KPUD berkoordinasi dengan Setwan, sebab yang tahu adalah setwan tentang kapan pemberhentian dan pelantikan dewan. “Dan perlu diingat dewan Sitaro dilantik 23 November bukan 26 Agustus, itu artinya kalau dipaksakan dilantik 26 Agustus berarti menambrak aturan,” tambah Bawotong sembari menambahkan meski SK sudah dikantongi bukan berarti pelantikan harus dipaksakan 26 Agustus.
Senada disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sitaro, Victor Salindeho. Bahkan dia meminta sebaiknya oknum ketua kpud diganti saja karena pernyataannya meresahkan masyarakat. “Saya sendiri saja beberapa kali menghubungi ketua KPUD, dia mengatakan pelantikan tetap digelar 26 Agustus, itu berarti meresahkan masyarakat yang sangat menantikan agenda tersebut,” ketus Salindeho.(nadine)