MANADO – Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (23/11) malam, mencoba memfasilitasi pembentukan Jaringan Kerja Bantuan Hukum (JKBH) di Sulut melalui forum yang digelar atas kerjasama KIP dan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) Manado di Hotel Sahid Kawanua.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang telah mendapat pijakan konstitusional sehingga harus dilindungi oleh negara,” ujar salah satu Komisioner KIP, Dono Prasetjo.
“Badan-badan Publik didorong penuh untuk mengelolah informasi dengan baik dan memberikan pelayanan informasi yang mapan, sehingga informasi masyarakat dapat dikembangkan. Dalam kerangka itulah, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” sambung Prasetjo.
Sebagaimana pantauan di lapangan, kegiatan tersebut menghadirkan dua pembicara yakni, Akademisi Fakultas Hukum Unsrat, Flora Kalalo serta Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulut, Semmy Mananoma.
Kalalo dalam makalahnya berpendapat pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-Government. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi.
“Nantinya proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah,” ujar Kalalo. (is)