
Bitung—Pemkot menyatakan tidak memperkenankan kios atau warung melakukan penjualan gas LPG. Mengingat aturan penyaluran dan penjualan gas LPG hanya boleh dilakukan agen dan pangkalan, bukan kios atau warung.
Hal ini disampaikan Asisten II, Dahlia Kaeng beberapa waktu lalu dan ia berharap itu diperhatikan masyarakat dan agen serta pangkalan.
“Pangkalan LPG dilarang melayani warung atau kios karena itu menyalahi aturan. Jika kedapatan ada pangkalan yang melakukan penjualan kepada warung atau kios kami akan tindak,” kata Kaeng.
Kaeng meminta agar masyarakat melaporkan jika ada pangkalan yang melayani warung dan kios. Dan pasti pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pangkalan yang terbukti melayani warung dan kios.
“Saat ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral sementara meminta data rencana kebutuhan LPG tiap pangkalan perminggu. Hal ini dilakukan untuk mengontrol jangan sampai ada agen yang melayani warung atau kios,” tukasnya.(enk)