Ratahan – Buntut tidak adanya tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu terhadap para oknum pejabat negara (PNS, red) yang mengibarkan bendera parpol, kinerja lembaga penyelenggara Pemilu di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) dianggap ‘kabur’.
“Apa sebenarnya tugas dari Panwaslu, KPU maupun pihak pemerintah dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP)? Jelas-jelas sudah terjadi pelanggaran, kenapa hanya dibiarkan,” tegas Jefry Tampongangoy, warga Touluaan kepada wartawan, Selasa (11/2/2014).
Ketua Panwaslu Kabupaten Mitra Joby Longkutoy saat dikonfirmasi terkait pemasangan bendera Parpol yang dilakukan pejabat dilingkungan Pemkab mengatakan, baru mengetahui kalau ada pejabat Pemkab yang pasang bendera Parpol.
“Kalau ada laporan dari masyarakat kami akan tindaklanjuti. Silakan lapor ke Panwascam dan kami akan rekomendasikan ke KPU dan Pol PP. Nanti mereka yang akan proses lebih lanjut,” kata Longkutoy kepada wartawan.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda MPd dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, kalau ada pejabat pasang bendera Parpol di rumahnya, laporkan ke Pengawas Pemilu karena ini merupakan bentuk pelanggaran Pemilu. “Kalau ada pejabat yang pasang bendera Parpol di rumahnya itu pelanggaran, karena dianggap tindak netral sebagai PNS dan pejabat Pemkab,” tegas Malonda.
Sementara Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi dan Kasat Pol PP Drs Bonifacius Mokorimban juga dikonfirmasi belum berhasil dihubungi. *